Rencana pemerintah menyederhanakan jumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi sekitar 300 perusahaan pada akhir 2026 mendapat dukungan dari Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan. Namun, ia meminta proses transformasi tersebut tetap memperhatikan perlindungan terhadap karyawan.
Nasim menilai penyederhanaan BUMN merupakan bagian dari upaya membangun perusahaan negara yang lebih profesional, efisien, dan memiliki tata kelola yang baik.
Rencana transformasi Badan Usaha Milik Negara kembali menjadi perhatian setelah pemerintah menargetkan penyederhanaan jumlah BUMN menjadi sekitar 300 perusahaan pada akhir 2026.
Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menyatakan dukungan terhadap langkah tersebut. Menurutnya, penyederhanaan jumlah perusahaan negara dapat menjadi bagian dari transformasi untuk membangun struktur BUMN yang lebih profesional dan efisien.
Nasim menyampaikan pandangan tersebut setelah Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Panja RUU Perkoperasian Komisi VI DPR RI di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 28 Agustus 2026.
Rencana pemerintah tersebut menyasar struktur BUMN yang saat ini disebut berjumlah lebih dari seribu entitas. Target akhirnya adalah sekitar 300 perusahaan pada akhir 2026.
Menurut Nasim, langkah tersebut harus dilihat sebagai proses transformasi BUMN, bukan semata-mata pengurangan jumlah perusahaan.
“Apa yang disampaikan Presiden Prabowo itu adalah transformasi BUMN.”
— Nasim Khan, Anggota Komisi VI DPR RI
Transformasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme, efisiensi, dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.
Meski mendukung rencana tersebut, perhatian terhadap karyawan menjadi salah satu aspek penting yang disoroti. Restrukturisasi perusahaan dapat membawa perubahan terhadap struktur organisasi dan pola kerja sehingga kepentingan pekerja perlu tetap diperhatikan.
Dalam konteks kebijakan BUMN, perubahan struktur perusahaan juga berkaitan dengan bagaimana aset, sumber daya, serta kegiatan usaha dikelola agar lebih efektif.
DPR melalui Komisi VI memiliki ruang lingkup pengawasan terhadap sektor perdagangan, perindustrian, koperasi, BUMN, investasi, serta sejumlah sektor ekonomi lainnya. Karena itu, perkembangan restrukturisasi BUMN menjadi salah satu isu yang relevan dengan fungsi pengawasan parlemen.
Penyederhanaan perusahaan negara juga diharapkan tidak hanya menghasilkan jumlah entitas yang lebih sedikit, tetapi menghasilkan perusahaan yang memiliki struktur bisnis lebih sehat dan mampu menjalankan fungsi ekonominya secara optimal.
Pada saat yang sama, aspek sumber daya manusia tetap perlu menjadi perhatian agar proses transformasi tidak mengabaikan pekerja yang selama ini menjadi bagian dari operasional perusahaan.
Dengan demikian, proses penyederhanaan BUMN perlu berjalan seiring dengan peningkatan tata kelola, efisiensi bisnis, dan perlindungan terhadap kepentingan karyawan. Detail implementasi kebijakan tersebut tetap menjadi bagian penting yang perlu dikawal dalam proses berikutnya.