Hinca Pandjaitan Dorong Kasus Arbitrase Jadi Bahan Penyusunan RUU HPI

Anggota Pansus RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI Hinca Pandjaitan dari Fraksi Partai Demokrat mendorong agar pengalaman Indonesia dalam menangani perkara arbitrase internasional digunakan sebagai bahan penyusunan norma baru dalam RUU HPI.

Penyusunan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional atau RUU HPI perlu mempertimbangkan pengalaman Indonesia dalam menghadapi berbagai perkara arbitrase internasional. Pandangan tersebut disampaikan anggota Pansus RUU HPI DPR RI Hinca Pandjaitan dalam pembahasan bersama praktisi hukum.

Hinca menyampaikan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU HPI dengan Founder dan Managing Partner Hotman Paris & Partners di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 September 2026.

Menurut Hinca, pengalaman dalam perkara arbitrase dapat menjadi bahan pembelajaran atau lesson learned untuk merumuskan norma dalam RUU HPI. Ia mengusulkan agar pengalaman konkret tersebut tidak hanya didengar dalam forum, tetapi juga dianalisis secara lebih sistematis oleh tim Pansus.

Hinca secara khusus mengusulkan analisis terhadap perkara-perkara yang terjadi setelah Indonesia meratifikasi Konvensi New York 1958. Menurutnya, kajian tersebut dapat memberikan gambaran mengenai dampak perkara arbitrase internasional terhadap Indonesia, termasuk potensi kerugian yang pernah muncul.

Ia juga menekankan perlunya keseimbangan antara kewajiban Indonesia dalam mengakui dan melaksanakan putusan arbitrase internasional dengan kepentingan nasional. Menurut Hinca, pembahasan RUU HPI perlu memperhatikan posisi Indonesia dalam sistem hukum internasional.

Di sisi lain, perlindungan terhadap ketertiban umum, kepentingan nasional, aset negara, serta hak pihak Indonesia untuk memperoleh proses hukum yang adil juga perlu menjadi bagian dari pembahasan. Dengan demikian, norma yang dirumuskan tidak hanya memenuhi kebutuhan hubungan hukum internasional.

Hinca menilai Indonesia tidak dapat memisahkan diri dari sistem hukum internasional. Karena itu, pembentukan aturan HPI perlu mencari titik keseimbangan antara kewajiban internasional dan kepentingan hukum nasional.

Masukan dari Hotman Paris dan praktisi hukum lainnya menurut Hinca dapat digunakan sebagai bahan dalam penyusunan norma RUU HPI. Ia menekankan bahwa tujuan pembentukan regulasi bukan untuk menghindari kewajiban internasional, tetapi menata sistem hukum nasional agar tetap mampu melindungi kepentingan Indonesia.

Hinca selanjutnya mendorong pemetaan pengalaman perkara arbitrase secara menyeluruh sebelum Pansus merumuskan ketentuan RUU HPI. Kajian tersebut diharapkan menjadi bahan dalam pembentukan aturan mengenai hubungan hukum perdata lintas negara

Sumber: DPR RI — dpr.go.id / E-Media DPR RI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *