Hinca Panjaitan Minta Aparat Perkuat Adaptasi terhadap KUHAP Baru

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, meminta aparat penegak hukum memperkuat pemahaman dan penyesuaian pola kerja dalam menerapkan KUHAP baru. Ia juga menyoroti persoalan overstay di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

Hinca menyampaikan pandangan tersebut saat Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Jawa Barat dalam rangka memantau ekosistem penegakan hukum yang kolaboratif, profesional, dan berintegritas.

Menurut Hinca, penerapan KUHAP baru membutuhkan proses adaptasi karena aparat penegak hukum telah menggunakan aturan sebelumnya selama puluhan tahun. Perubahan tersebut memerlukan pemahaman yang lebih kuat agar ketentuan baru dapat diterapkan secara efektif.

Ia menyebut tahun 2026 sebagai momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan hukum acara pidana di Indonesia. Evaluasi diperlukan untuk melihat penerapan aturan baru di lapangan serta mengidentifikasi persoalan yang masih terjadi.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi III berdialog dengan kepolisian, kejaksaan, dan Badan Narkotika Nasional. Dialog dilakukan untuk mengetahui penerapan KUHAP baru sekaligus melihat kesiapan aparat menghadapi perubahan aturan.

Hinca juga menyoroti persoalan overstay, yaitu kondisi ketika seseorang masih berada di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan setelah masa penahanan atau masa pidananya berakhir.

Ia menyebut jumlah penghuni yang mengalami overstay sempat berada di atas 10 ribu orang pada Agustus, kemudian menurun menjadi sekitar 5 ribu orang. Meski mengalami penurunan, angka tersebut tetap dinilai serius karena menyangkut hak dasar warga negara.

Hinca mendorong Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kantor Wilayah Pemasyarakatan Jawa Barat, dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat menyusun mekanisme kerja yang lebih jelas dan terintegrasi.

Penutup

Menurut Hinca, persoalan overstay tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi saja. Koordinasi antarlembaga diperlukan agar sistem peradilan pidana berjalan terpadu dan tidak menimbulkan penundaan keadilan.

Sumber: DPR RI — dpr.go.id / JDIH DPR RI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *