Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Taufan Pawe mendorong optimalisasi perwakilan Ombudsman di daerah untuk memperkuat pengawasan pelayanan publik hingga tingkat kabupaten dan kota.
Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menyoroti perlunya optimalisasi keberadaan perwakilan Ombudsman di daerah dalam melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik.
Taufan menyampaikan pandangan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Ombudsman RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 September 2026. Rapat membahas laporan kinerja Ombudsman terkait pelayanan publik di kementerian dan lembaga.
Menurut Taufan, keberadaan perwakilan Ombudsman di 38 provinsi dapat dimanfaatkan untuk memperluas pengawasan pelayanan publik. Ia menilai persoalan pelayanan tidak hanya terjadi pada tingkat pusat, tetapi juga muncul di berbagai daerah.
Taufan juga menyoroti masih adanya masyarakat yang belum mengetahui saluran pengaduan ketika menghadapi persoalan dalam pelayanan publik. Kondisi tersebut menurutnya menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan dalam penguatan fungsi Ombudsman.
Ia mendorong Ombudsman agar tidak hanya berfokus pada persoalan di tingkat pusat. Pengawasan juga perlu menjangkau kabupaten, kota, dan provinsi sehingga permasalahan pelayanan publik dapat ditangani lebih dekat dengan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Taufan mengusulkan sinergi antara perwakilan Ombudsman di daerah dan anggota Komisi II DPR RI. Menurutnya, setiap anggota Komisi II memiliki daerah pemilihan sehingga terdapat ruang untuk membangun koordinasi dengan Ombudsman di daerah masing-masing.
Usulan tersebut berkaitan dengan fungsi pengawasan DPR terhadap pemerintahan. Taufan menyampaikan bahwa koordinasi antara lembaga pengawas pelayanan publik dan anggota DPR dapat menjadi bagian dari upaya menyampaikan persoalan masyarakat di daerah.
Taufan juga menekankan bahwa pelayanan publik berkaitan dengan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Karena itu, pengawasan yang menjangkau daerah dinilai perlu diperkuat agar persoalan yang muncul dapat diketahui dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Taufan berharap penguatan perwakilan Ombudsman di daerah dapat membuat fungsi pengawasan pelayanan publik lebih dekat dengan masyarakat dan membantu mengidentifikasi persoalan di tingkat daerah.
Sumber: DPR RI — dpr.go.id / E-Media DPR RI.