Ketua Panja AI BKSAP DPR RI Bramantyo Suwondo dari Fraksi Partai Demokrat mendorong adanya panduan penggunaan kecerdasan artifisial atau AI di lingkungan kampus agar pemanfaatannya tetap memperhatikan etika, kemampuan kognitif, dan kreativitas mahasiswa.
Ketua Panitia Kerja Akal Imitasi atau Artificial Intelligence (AI) Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Bramantyo Suwondo menyoroti kebutuhan panduan dalam pemanfaatan AI di lingkungan perguruan tinggi.
Pandangan tersebut disampaikan Bramantyo setelah mengikuti kunjungan kerja spesifik Panja AI BKSAP DPR RI ke Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Tangerang, Banten, Senin, 28 September 2026. Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya Panja memperoleh masukan terkait perkembangan dan pemanfaatan AI.
Menurut Bramantyo, penggunaan AI di lingkungan kampus perlu diarahkan melalui pedoman yang jelas. Panduan tersebut diperlukan agar teknologi dapat digunakan secara bijak dan beretika tanpa mengurangi kemampuan kognitif serta kreativitas mahasiswa. eMedia
Masukan mengenai penggunaan AI tersebut menjadi salah satu hal yang diperoleh Panja AI BKSAP selama berdiskusi dengan pihak UMN. Bramantyo mengatakan pembahasan mengenai pemanfaatan teknologi tersebut perlu memperhatikan bagaimana AI digunakan dalam proses pendidikan.
Selain persoalan penggunaan AI secara umum, perhatian Panja juga diarahkan pada dampak teknologi terhadap proses kreatif. Dalam kunjungan yang sama, Panja AI sebelumnya memperoleh masukan mengenai perkembangan AI pada bidang animasi, gambar, visual, dan musik. eMedia
Bramantyo juga menyampaikan bahwa penggunaan AI perlu tetap memberi ruang bagi manusia untuk mempertahankan proses kreatifnya. Menurutnya, perkembangan teknologi tidak semestinya menghilangkan posisi dan kontribusi manusia dalam menghasilkan karya.
Masukan dari lingkungan akademik tersebut selanjutnya menjadi bagian dari bahan Panja AI DPR RI dalam melakukan pendalaman. Pembahasan tersebut diarahkan untuk memperoleh gambaran mengenai dampak teknologi AI sekaligus merumuskan kebijakan yang berbasis masukan dan kebutuhan masyarakat.
Sumber: DPR RI — dpr.go.id / E-Media DPR RI