Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dinilai mulai mengubah cara kerja profesi hukum di Indonesia. Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar menilai advokat tidak cukup hanya memahami teknologi, tetapi juga harus mampu menggunakannya dengan tetap menjaga prinsip hukum, etika profesi, perlindungan hak asasi manusia, dan tanggung jawab kepada masyarakat.
Ia menilai perubahan tersebut mendorong profesi advokat bergerak dari sekadar penyedia informasi hukum menjadi pemberi solusi bagi klien.
Kehadiran AI mulai memberikan perubahan terhadap berbagai bidang pekerjaan, termasuk profesi hukum. Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Anggota Panja AI BKSAP DPR RI Habib Aboe Bakar menilai perubahan tersebut perlu direspons dengan kesiapan profesi dan ekosistem hukum nasional.
Menurutnya, penggunaan AI dalam bidang hukum tidak sebatas kemampuan menjalankan aplikasi. Transformasi teknologi telah memengaruhi cara manusia memperoleh informasi, menganalisis persoalan, mengambil keputusan, serta memberikan pelayanan hukum.
Habib Aboe Bakar menilai pertanyaan yang lebih penting saat ini bukan lagi apakah AI akan masuk ke dunia hukum, karena teknologi tersebut sudah mulai digunakan dalam berbagai aktivitas hukum. Tantangannya adalah memastikan teknologi digunakan tanpa menghilangkan prinsip hukum dan tanggung jawab profesional.
Bidang hukum memiliki karakter khusus karena keputusan yang diambil dapat berhubungan dengan kebebasan, hak, harta benda, reputasi, hingga masa depan seseorang. Karena itu, penggunaan AI dalam pekerjaan hukum membutuhkan kehati-hatian.
Dalam profesi advokat, perubahan teknologi juga diperkirakan memengaruhi nilai tambah seorang lawyer. Kemampuan membaca peraturan, memahami putusan pengadilan, menguasai doktrin hukum, serta pengalaman tetap penting. Namun, AI memungkinkan sebagian pekerjaan pencarian dan pengolahan informasi dilakukan secara lebih cepat.
Habib Aboe Bakar menilai kondisi tersebut membuat advokat perlu memperkuat kemampuan analisis dan penyelesaian masalah.
“AI sudah masuk. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah profesi hukum kita siap memanfaatkan AI tanpa kehilangan prinsip hukum?”
— Habib Aboe Bakar, Anggota Komisi III DPR RI
AI berpotensi digunakan dalam berbagai tahapan pekerjaan hukum, termasuk legal research, legal drafting, due diligence, penyusunan kontrak, litigasi, hingga proses pengambilan keputusan. Namun, pemanfaatan teknologi tersebut tetap harus berada dalam kerangka hukum dan etika profesi.
Menurut Habib Aboe Bakar, kesiapan tidak cukup hanya dibebankan kepada individu. Ekosistem secara keseluruhan juga harus dibangun, termasuk infrastruktur, data, sumber daya manusia, industri, tata kelola, dan regulasi
Ia mengajak advokat, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa hukum, serta insan hukum lainnya melihat perkembangan AI sebagai peluang untuk meningkatkan kualitas profesi.
Di sisi tata kelola, Indonesia juga dinilai perlu memastikan perkembangan AI berjalan seiring dengan perlindungan masyarakat, keamanan, penghormatan terhadap HAM, serta kepentingan nasional.
Dengan demikian, perkembangan AI bukan hanya persoalan teknologi, tetapi juga menyangkut kesiapan institusi dan profesi dalam menghadapi perubahan cara kerja. Bagi sektor hukum, tantangannya adalah memperoleh manfaat teknologi tanpa mengurangi standar etika dan perlindungan terhadap hak masyarakat.