Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Muhammad Kholid, menilai batas defisit APBN maksimal tiga persen terhadap Produk Domestik Bruto perlu tetap dipertahankan untuk menjaga kesinambungan dan kredibilitas fiskal.
Kholid menyampaikan pandangan tersebut dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara di Jakarta, Senin, 21 September 2026.
Ia mengatakan dorongan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi merupakan tujuan bersama. Namun, kebijakan tersebut tetap perlu disertai pengendalian defisit dan utang negara.
Menurut Kholid, batas defisit maksimal tiga persen dari PDB masih diperlukan untuk menjaga kualitas pengelolaan keuangan negara.
Ia menilai pengendalian defisit merupakan bagian penting dari upaya menjaga kesinambungan fiskal. Kenaikan defisit yang tidak dikelola dengan baik dapat memengaruhi kredibilitas kebijakan fiskal dan beban utang.
Kholid juga menekankan perlunya kehati-hatian dalam merumuskan perubahan kebijakan fiskal. Pertumbuhan ekonomi, menurutnya, tetap harus berjalan seiring dengan pengelolaan keuangan negara yang sehat.
Penutup
Kholid berharap pembahasan revisi UU Keuangan Negara tetap mempertahankan prinsip pengendalian defisit dan menjaga kredibilitas fiskal dalam jangka panjang.
Sumber: DPR RI — dpr.go.id / JDIH DPR RI.