Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah, meminta bantuan pendidikan memiliki nomenklatur tersendiri dan tidak dikategorikan sebagai bantuan sosial.
Ledia menyampaikan pandangan tersebut dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengenai penyesuaian RKA kementerian untuk Tahun Anggaran 2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 September 2026.
Menurut Ledia, bantuan pendidikan merupakan bagian dari fungsi pendidikan yang memiliki mandat konstitusional.
Karena itu, ia menilai bantuan pendidikan perlu ditempatkan secara tepat dalam penganggaran negara dan tidak dicampur dengan nomenklatur bantuan sosial.
Ledia menekankan bahwa pendidikan memiliki mandat tersendiri dalam konstitusi, termasuk ketentuan mengenai alokasi anggaran pendidikan.
Menurutnya, kejelasan nomenklatur akan membantu memastikan perencanaan, pengalokasian, dan pengawasan anggaran pendidikan dilakukan sesuai fungsi.
Ia juga menilai penempatan bantuan pendidikan secara tepat dapat memperjelas tujuan program dan mencegah terjadinya tumpang tindih kebijakan.
Penutup
Ledia berharap pemerintah menata kembali nomenklatur anggaran sehingga bantuan pendidikan dapat dikelola sebagai bagian dari fungsi pendidikan secara lebih jelas dan akuntabel.
Sumber: DPR RI — dpr.go.id / JDIH DPR RI.