Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion, menilai kesiapan teknis menjadi tantangan utama dalam penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diamanatkan KUHP baru. Ia menyoroti jumlah Balai Pemasyarakatan yang masih jauh di bawah kebutuhan.
Mafirion menyampaikan sorotan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang dilanjutkan dengan RDPU bersama pakar kriminologi dan pemasyarakatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 September 2026.
Menurutnya, persoalan penerapan pidana kerja sosial bukan terutama pada keabsahan putusan hakim, melainkan kesiapan pelaksanaan teknis di lapangan.
Ia membeberkan bahwa jumlah Balai Pemasyarakatan yang tersedia saat ini baru mencapai 90 unit, sedangkan kebutuhan ideal diperkirakan mencapai 515 unit.
Kesenjangan tersebut dinilai berpotensi menghambat pelaksanaan pidana kerja sosial. Bapas memiliki peran penting dalam pembimbingan, pengawasan, dan pelaksanaan program bagi narapidana yang memperoleh pidana kerja sosial.
Mafirion menilai kesiapan infrastruktur perlu menjadi perhatian dalam pembahasan kebijakan pemasyarakatan. Tanpa dukungan fasilitas dan tenaga yang memadai, ketentuan pidana kerja sosial berisiko tidak berjalan optimal.
Ia juga menekankan perlunya penguatan profesionalisme, integritas, dan responsivitas petugas pemasyarakatan agar pelaksanaan pidana kerja sosial dapat dilakukan secara terukur.
Penutup
Mafirion mendorong pemerintah menyiapkan infrastruktur dan mekanisme teknis yang memadai sebelum pidana kerja sosial diterapkan secara luas.
Sumber: DPR RI — dpr.go.id / JDIH DPR RI.