Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro mendorong percepatan integrasi seluruh wajib pajak di Provinsi Banten ke dalam sistem Coretax. Dari sekitar 1,3 juta wajib pajak yang terdaftar, hampir 800 ribu telah terintegrasi.
Penerimaan pajak Banten hingga Juli 2026 tercatat Rp43,13 triliun atau 51,2 persen dari target tahunan Rp81,83 triliun.
Integrasi sistem administrasi perpajakan menjadi salah satu perhatian Komisi XI DPR RI dalam kunjungan kerja spesifik ke Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang, Banten.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro meminta agar seluruh wajib pajak di Provinsi Banten segera terintegrasi ke dalam Coretax.
Berdasarkan data yang dipaparkan Direktorat Jenderal Pajak, jumlah wajib pajak di Banten mencapai sekitar 1,3 juta. Dari jumlah tersebut, hampir 800 ribu telah masuk dalam sistem Coretax.
Fauzi menyampaikan bahwa perkembangan implementasi Coretax menunjukkan perbaikan dibandingkan periode awal penerapannya yang sempat menghadapi sejumlah persoalan.
Menurutnya, integrasi data wajib pajak penting bukan hanya untuk administrasi, tetapi juga untuk membantu pemerintah memetakan potensi penerimaan secara lebih akurat.
“Coretax yang sebelumnya merupakan kendala utama, alhamdulillah bisa teratasi dengan baik.”
— Fauzi Amro, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI
Penerimaan pajak Provinsi Banten hingga Juli 2026 mencapai Rp43,13 triliun. Nilai tersebut setara dengan 51,2 persen dari target penerimaan tahunan sebesar Rp81,83 triliun.
Namun, Fauzi menilai capaian penerimaan perlu diikuti dengan penguatan basis data perpajakan. Integrasi informasi mengenai aktivitas ekonomi dinilai dapat membantu pemerintah memperluas tax base dan mempersempit tax gap.
Ia juga menekankan bahwa digitalisasi perpajakan harus berjalan seiring dengan prinsip keadilan. Sistem yang semakin terintegrasi diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan, tetapi juga membantu menciptakan administrasi perpajakan yang lebih baik.
Masih adanya wajib pajak yang belum masuk ke dalam Coretax menjadi salah satu pekerjaan yang harus diselesaikan. Fauzi meminta Direktorat Jenderal Pajak mempercepat proses integrasi tersebut.
Selain integrasi data, pengawasan internal juga menjadi perhatian. Optimalisasi sistem perpajakan dinilai perlu disertai pembenahan internal untuk mencegah terjadinya kebocoran penerimaan negara.
Dengan integrasi yang lebih lengkap, data perpajakan diharapkan dapat digunakan untuk memetakan potensi penerimaan dan mendukung kebijakan perpajakan secara lebih terukur.
Komisi XI DPR RI juga menilai digitalisasi administrasi perpajakan perlu diarahkan agar memberikan manfaat tidak hanya bagi penerimaan negara, tetapi juga bagi terciptanya sistem perpajakan yang lebih tertib dan proporsional.