JAKARTA — Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendesak pemerintah untuk segera menyederhanakan klasifikasi tata kelola data nasional guna menghentikan polemik tumpang tindih data antarinstansi. Langkah ini dinilai krusial guna menjamin akurasi kebijakan negara, penganggaran, hingga evaluasi pembangunan nasional agar tepat sasaran. Anggota Panitia Kerja (Panja) Statistik Komisi X DPR RI, Eva Stevany Rataba, mengusulkan reformasi struktural dengan mereduksi klasifikasi data yang selama ini terbagi menjadi statistik dasar, statistik sektoral, dan statistik khusus, untuk dilebur menjadi dua kategori saja: Statistik Resmi Negara (Official Statistics) dan Non-Statistik Resmi Negara.
Menurut Eva, banyaknya pembagian klasifikasi data yang berlaku saat ini justru memicu kebingungan masif di tengah masyarakat, memicu ego sektoral berupa tumpang tindih kewenangan antarlembaga, serta melahirkan ketidakpastian akibat perbedaan angka data antarinstansi pemerintah.
“Banyaknya klasifikasi statistik memberikan dampak atau potensi kebingungan di tengah-tengah masyarakat, tumpang tindih kewenangan, perbedaan data antarinstansi, dan keraguan masyarakat terhadap data yang dijadikan rujukan pemerintah,” ujar Eva dalam Rapat Panja Statistik Komisi X DPR RI bersama perwakilan pemerintah di Senayan.
Legislator tersebut menegaskan bahwa integrasi data di bawah payung “Statistik Resmi Negara” nantinya wajib memenuhi standar metodologi yang ketat, berkualitas tinggi, objektif, dapat dibandingkan, serta memiliki mekanisme verifikasi yang transparan. Kategori resmi ini yang nantinya diproduksi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah sebagai satu-satunya rujukan sah pengambilan kebijakan negara.
Sementara itu, seluruh data yang belum memenuhi kriteria standardisasi ketat tersebut akan otomatis masuk dalam klaster “Non-Statistik Resmi Negara”. Kategori kedua ini tetap dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan sektoral tertentu, namun tidak diperbolehkan menjadi basis utama dalam merumuskan kebijakan strategis nasional maupun pengalokasian anggaran negara.
Eva membantah jika penyederhanaan ini dianggap membatasi ruang gerak daerah maupun akademisi. Sebaliknya, reformasi klasifikasi ini bertujuan memperkuat tata kelola statistik nasional agar lebih terintegrasi, andal, dan memiliki akuntabilitas penuh di mata publik.
Desakan pembenahan ini menjadi sorotan tajam di tengah tuntutan publik terhadap realisasi program “Satu Data Indonesia” yang hingga kini dinilai masih kerap terbentur oleh ketidakselarasan rilis data antar-kementerian, yang pada akhirnya memicu keraguan publik terhadap objektivitas validitas data pemerintah.