Soedeson Tandra Dorong Badan Pemulihan Aset Berdiri Independen

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, mendorong agar Badan Pemulihan Aset (BPA) nantinya berdiri di luar institusi penegak hukum.

Menurut Soedeson, pemisahan tersebut penting untuk memastikan pengelolaan aset hasil penyitaan dan perampasan berlangsung secara transparan, akuntabel, serta terbebas dari potensi konflik kepentingan.

Pandangan itu disampaikan Soedeson dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI bersama Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 September 2026.

“Soedeson” mengatakan keberadaan badan yang independen sebagaimana diarahkan dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dapat menjadi jawaban atas persoalan kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset. Menurutnya, masyarakat masih mempertanyakan transparansi dalam proses penyitaan, pengelolaan, hingga pengembalian aset kepada negara maupun pihak yang berhak.

“Kami mendorong transparansi. Bahkan kami mengharapkan badan pemulihan aset ini berdiri di luar institusi-institusi ini, sehingga bisa independen,” ujar Soedeson.

Ia menilai potensi persoalan tata kelola dapat muncul apabila satu institusi memiliki kewenangan sekaligus untuk menentukan syarat, melakukan penilaian, melelang, hingga menyimpan aset.

“Kalau tidak, dia yang menentukan syarat, dia yang menilai, melelang, menyimpan. Akhirnya menjadi hakim atas diri sendiri,” tegasnya.

Soedeson juga menyampaikan bahwa Kejaksaan memiliki beban utama dalam penegakan hukum, mulai dari penanganan perkara pidana umum dan pidana khusus hingga fungsi penuntutan, pemberantasan kejahatan terorganisir, serta pemulihan keuangan negara.

Karena itu, ia menilai pengelolaan aset hasil penyitaan dan perampasan sebaiknya ditangani badan khusus dengan kewenangan dan mekanisme kerja yang jelas. Dengan pembagian tersebut, Kejaksaan dapat lebih fokus menjalankan fungsi penegakan hukum, sementara pengelolaan aset dilakukan oleh institusi yang memiliki mandat khusus.

“Negara ini membutuhkan Bapak-Bapak ini untuk bagaimana menjadi jaksa penuntut umum, untuk melawan kejahatan-kejahatan terorganisir, untuk memulihkan keuangan negara,” katanya.

Ia menambahkan, pembentukan BPA melalui RUU Perampasan Aset harus sekaligus menjawab persoalan transparansi dan akuntabilitas agar aset yang disita atau dirampas dapat memberikan manfaat bagi negara dan pihak yang berhak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *