TANGERANG — Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mendorong Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap potensi penyelundupan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Dorongan tersebut disampaikan Puteri saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ke Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (28/8/2026). Penguatan pengawasan dinilai penting setelah terungkap kasus penyelundupan emas seberat 23,73 kilogram dengan nilai sekitar Rp63 miliar pada pertengahan Agustus 2026.
Menurut Puteri, tantangan pengawasan kepabeanan semakin kompleks. Karena itu, pengawasan tidak hanya perlu dilakukan pada pintu masuk dan keluar, tetapi juga dengan menelusuri sumber serta jalur distribusi barang yang berpotensi diselundupkan.
Puteri juga menyoroti penurunan volume ekspor emas yang berpotensi memengaruhi penerimaan negara dari sektor bea keluar. Ia meminta DJBC memastikan faktor penyebab penurunan tersebut sekaligus menyiapkan langkah antisipasi terhadap dampaknya.
Selain kasus penyelundupan emas, Puteri menyoroti pengungkapan penyelundupan 26 kilogram narkoba yang melibatkan seorang pilot maskapai asing. Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan bahwa jaringan penyelundupan terus mengembangkan modus dengan memanfaatkan celah dalam sistem pengawasan.
Karena itu, pengawasan berbasis risiko dan informasi dinilai perlu terus diperkuat, termasuk terhadap jalur yang melibatkan kru penerbangan.
Sumber: DPR RI — E-Media DPR RI