Hamka B. Kady Minta Pemanfaatan Terminal Lama Mandai Diperjelas

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Hamka B. Kady, meminta dasar hukum dan batas pemanfaatan terminal lama Mandai di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin diperjelas agar tidak mengganggu operasional penerbangan.

Hamka menyampaikan hal tersebut saat Komisi V melakukan peninjauan sarana dan prasarana transportasi di Makassar, Sulawesi Selatan.

Terminal lama Mandai masih berada dalam skema pinjam pakai antara TNI Angkatan Udara dan PT Angkasa Pura Indonesia. Namun, menurut Hamka, proses penyerahan aset secara resmi belum sepenuhnya selesai.

Ia meminta dibuatkan perjanjian tertulis yang menjelaskan batas penggunaan aset apabila terminal tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan operasional TNI AU.

Hamka menilai aspek legalitas perlu dipastikan sejak awal agar kerja sama pemanfaatan aset tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Ia juga menyoroti penjelasan bahwa terminal akan digunakan untuk kargo udara militer bagi kepentingan pertahanan dan bantuan sosial. Menurutnya, komitmen tersebut perlu dituangkan secara resmi.

Penutup

Hamka berharap status aset, pola pemanfaatan, dan batas penggunaan terminal lama Mandai segera diperjelas dengan tetap memperhatikan keamanan serta kelancaran operasional penerbangan.

Sumber: DPR RI — dpr.go.id / E-Media DPR RI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *