Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana mendorong negara memperluas akses pendidikan kedokteran agar anak-anak yang memiliki potensi akademik tetap dapat menjadi dokter meskipun menghadapi keterbatasan kemampuan finansial.
Bonnie menyampaikan pandangan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR RI dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait RUU Sistem Pendidikan Nasional pada 21 September 2026. Pembahasan itu menempatkan akses pendidikan kedokteran sebagai salah satu persoalan yang berkaitan dengan pemenuhan tenaga kesehatan.
Menurut Bonnie, pendidikan kedokteran masih relatif eksklusif. Ia menyebut keterbatasan institusi pendidikan dan tingginya biaya menjadi hambatan bagi calon mahasiswa yang memiliki kemampuan akademik, tetapi tidak memiliki sumber daya ekonomi yang cukup.
Ia menilai persoalan akses tidak hanya berkaitan dengan jumlah tempat belajar. Biaya pendidikan juga menjadi faktor penting yang menentukan apakah seorang calon mahasiswa dapat melanjutkan pendidikan kedokteran atau tidak.
Bonnie meminta negara hadir untuk memastikan pendidikan kedokteran lebih inklusif. Menurutnya, potensi, kecerdasan, dan kemampuan akademik perlu menjadi pertimbangan dalam memberikan dukungan kepada anak-anak yang ingin menempuh pendidikan menjadi dokter.
Ia mengaitkan akses pendidikan kedokteran dengan kebutuhan layanan kesehatan di berbagai daerah. Jika persoalan di tingkat pendidikan tidak dibenahi, keterbatasan tersebut dapat berpengaruh pada pemenuhan tenaga kesehatan yang dibutuhkan masyarakat.
Bonnie juga menyoroti distribusi dokter spesialis dan dokter gigi di daerah. Ia menyampaikan bahwa masih terdapat fasilitas pelayanan kesehatan di daerah pemilihannya yang belum didukung tenaga kesehatan secara memadai.
Ia mencontohkan keberadaan puskesmas pembantu yang belum memiliki tenaga kesehatan. Menurut Bonnie, situasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan pendidikan kedokteran dan distribusi tenaga kesehatan saling berkaitan.
Karena itu, ia mendorong pembenahan sistem pendidikan kedokteran dilakukan bersamaan dengan upaya memperkuat layanan kesehatan. Pembahasan RUU Sisdiknas diharapkan dapat memperhatikan keterkaitan antara akses pendidikan, ketersediaan tenaga kesehatan, dan kebutuhan masyarakat di daerah.
Sumber: DPR RI — JDIH Setjen DPR RI