Selly Gantina Usulkan Penguatan Perlindungan Status Anak dalam RUU Adminduk

Anggota Badan Legislasi DPR RI Selly Andriany Gantina mendorong agar RUU Administrasi Kependudukan memperkuat pengaturan mengenai pencatatan dan pengakuan status anak, terutama ketika terjadi perceraian dan sengketa hak asuh.

Selly menyampaikan pandangan tersebut dalam Rapat Panja Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 7 September 2026.

Menurut Selly, persoalan administrasi dan status kependudukan anak perlu memperoleh perlindungan yang lebih kuat. Perhatian khusus dibutuhkan dalam kasus perceraian yang melibatkan pasangan dengan kewarganegaraan berbeda karena proses mediasi dan penyelesaian hukumnya dapat berlangsung kompleks.

Ia menilai anak kerap menjadi pihak yang paling terdampak ketika terjadi sengketa hak asuh. Situasi tersebut dapat menimbulkan ketidakjelasan mengenai status administrasi anak, termasuk pencatatan kelahiran dan pengakuan haknya.

Selly meminta agar RUU Adminduk memuat klausul yang memberikan kepastian terhadap pencatatan dan pengakuan hak anak. Menurutnya, persoalan serupa juga dapat terjadi pada pasangan sesama warga negara Indonesia, sehingga perlindungan administrasi anak perlu dirumuskan secara lebih jelas.

KUTIPAN

“Banyak kasus perceraian di Indonesia yang bercerai itu bukan hanya warga Indonesia dengan warga Indonesia, tetapi warga Indonesia dengan warga luar Indonesia dan di situ butuh mediasi. Karena ada perebutan hak anak.”

“Nah, ini tolong ada klausul mengenai pencatatan dan pengakuan hak anak tadi.”

Sumber: DPR RI — dpr.go.id
URL artikel resmi: https://emedia.dpr.go.id/news/2026/09/07/bahas-ruu-adminduk-selly-gantina-dorong-perlindungan-status-anak-di-tengah-perceraian-beda-kewarganegaraan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *