JAKARTA — Badan Legislasi DPR RI secara tegas menolak wacana perluasan kewajiban pembagian wewenang mutlak bagi posisi wakil kepala daerah dalam revisi regulasi pemerintahan daerah. Dalam rapat dengar pendapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan asosiasi kepala daerah, parlemen menilai pembagian wewenang eksekutif justru berpotensi memicu dualisme kekuasaan yang memperparah konflik politik di daerah, serta mengingatkan fungsi filosofis seorang wakil sebatas sebagai leader in waiting (pemimpin dalam penantian)
Kritik tajam dan blak-blakan mengenai relasi kekuasaan di tingkat daerah tersebut dilontarkan oleh Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, dalam rapat evaluasi regulasi bersama Kemendagri di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. Deddy menyoroti fenomena keretakan hubungan antara kepala daerah dan wakilnya yang terjadi secara masif di berbagai wilayah Indonesia akibat perebutan pengaruh politik dan anggaran.
“Saya tidak membayangkan kalau kewenangan itu ditambahin, maka apakah tidak akan ada konflik? Malah makin gila kalau menurut saya. Kita harus jujur, kalau arsitektur kewenangannya dirubah 50-50, maka arsitektur biaya pemilihannya juga pasti harus dirubah. Siapa yang mau bayar kalau mekanismenya tidak jelas?” ujar legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Utara tersebut.
Deddy menegaskan, secara kajian akademis dan praktik tata negara global, posisi wakil dirancang bukan sebagai pemegang kebijakan utama, melainkan sebagai instrumen kaderisasi, regenerasi, serta mitigasi hukum apabila kepala daerah berhalangan tetap atau sementara. Ketidakpahaman atas batasan konstitusional ini dinilai menjadi akar utama maraknya disharmoni di internal pemerintah daerah.
DPR bahkan membongkar realita politik jalanan di mana dinamika perebutan kekuasaan kerap berujung pada tindakan saling menjatuhkan. Banyak ditemukan kasus di mana wakil kepala daerah secara sengaja mencari celah hukum dan melaporkan kepala daerahnya sendiri ke aparat penegak hukum demi merebut kursi nomor satu.
“Ini orang politik semua yang main. Sekarang aja banyak wakil yang nunggu di tikungan ngaduin kepala daerah, itu sering terjadi kok. Banyak kasus kepala daerah masuk penjara ini gara-gara wakilnya juga,” beber Deddy.
Kendati menolak pembagian kewenangan mutlak, DPR menyoroti tindakan sewenang-wenang sejumlah kepala daerah yang sengaja “menggencet” posisi wakilnya secara politik dan finansial. Parlemen mengecam adanya praktik pemangkasan hak keuangan, peniadaan anggaran operasional, hingga pengabaian peran wakil dalam acara kenegaraan dengan lebih memilih mengutus Sekretaris Daerah (Sekda).
Sebagai jalan tengah tanpa harus merombak undang-undang secara radikal yang dinilai rumit dari hulu ke hilir, DPR merekomendasikan tiga poin perbaikan operasional. Pertama, penguatan komitmen pembagian peran saat pembentukan koalisi partai di awal pemilu. Kedua, penetapan batas minimum indikator kinerja utama (Key Performance Indicator/KPI) bagi wakil kepala daerah untuk ruang belajar kepemimpinan. Ketiga, jaminan pemenuhan hak keuangan serta kejelasan protokol birokrasi yang mewajibkan delegasi tugas jatuh ke tangan wakil saat kepala daerah absen, sebelum diturunkan ke jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).