Uya Kuya Kritik Program Pemagangan Kemnaker: Jangan Cuma Jadikan Lulusan SMK Karyawan Magang Tanpa Kepastian Kontrak!

JAKARTA — Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk mengevaluasi total program ketenagakerjaan agar berorientasi pada hasil nyata, bukan sekadar pemenuhan syarat administratif. Parlemen menyoroti masih minimnya penyerapan kerja permanen bagi lulusan SMK/SLTA pasca-pemagangan nasional, serta menuntut BNSP memperkuat fungsi sertifikasi kompetensi sebagai instrumen perlindungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kritik dan desakan tersebut disampaikan secara lugas oleh Anggota Komisi IX DPR RI, Uya Kuya, dalam rapat kerja bersama jajaran Kemnaker dan BNSP di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta. Uya menuntut adanya pemerataan akses industri bagi para lulusan sekolah vokasi di wilayah pelosok tanah air.

“Bagaimana Kementerian Tenaga Kerja memastikan bahwa program nasional ini dapat dirasakan oleh seluruh lulusan SMK dan SLTA yang sederajat di seluruh Indonesia, termasuk di daerah-daerah yang masih memiliki keterbatasan akses terhadap dunia industri, jadi bukan hanya di kota-kota besar saja,” cetus Uya.

Merujuk pada data internal pemerintah, hasil evaluasi menunjukkan angka impresif sebesar 98,47 persen perusahaan menilai adanya peningkatan kompetensi pada peserta pemagangan nasional. Namun, DPR melihat adanya anomali di mana peningkatan kompetensi di atas kertas tersebut belum diiringi dengan jaminan ketersediaan lapangan kerja atau kontrak tetap bagi para alumni pemagangan oleh dunia usaha.

“Langkah apa yang dilakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja agar peningkatan kompetensi ini diikuti dengan semakin terbukanya kesempatan kerja dan meningkatnya penyerapan lulusan oleh dunia usaha? Jadi bukan hanya sekadar magang saja, tapi tidak diikuti oleh terbukanya kesempatan kerja di tahap berikutnya,” cecar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Beralih ke sektor penempatan tenaga kerja internasional, Komisi IX memberikan perhatian khusus kepada BNSP yang memiliki jaringan infrastruktur sertifikasi profesi yang luas. Uya Kuya menegaskan bahwa sertifikat keahlian yang dikeluarkan oleh negara bagi calon PMI tidak boleh direduksi sekadar sebagai pelengkap dokumen keberangkatan.

Sertifikasi kompetensi tersebut harus didesain secara matang agar memiliki daya tawar tinggi di mata pemberi kerja internasional, meningkatkan pendapatan atau standardisasi upah di luar negeri, serta yang paling krusial, berfungsi sebagai basis hukum untuk memperkuat perlindungan fisik dan hak-hak PMI selama bekerja di luar negeri.

“Bagaimana memastikan bahwa sertifikasi kompetensi bagi para calon pekerja migran Indonesia ini benar-benar bisa memberikan manfaat yang nyata, tidak hanya cuma sebagai persyaratan administrasi semata, tapi juga bisa meningkatkan peluang memperoleh pekerjaan yang lebih baik di luar negeri, meningkatkan pendapatan, dan memperkuat perlindungan para calon pekerja migran kita di luar negeri,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *