Hamid Noor Yasin Nilai RUU HPI Mendesak Hadapi Hubungan Lintas Negara

Anggota Pansus RUU Hukum Perdata Internasional dari Fraksi PKS, Hamid Noor Yasin, menilai regulasi HPI semakin mendesak seiring meningkatnya hubungan dan konektivitas masyarakat Indonesia dengan negara lain.

Hamid menyampaikan pandangan tersebut dalam pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional di Serang, Banten.

Ia menilai meningkatnya mobilitas masyarakat, aktivitas ekonomi, dan hubungan sosial lintas negara menimbulkan persoalan perdata yang membutuhkan kepastian hukum.

Menurut Hamid, RUU HPI diharapkan dapat menjadi rujukan untuk menyelesaikan perkara perdata yang melibatkan lebih dari satu negara.

Regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kejelasan mengenai hukum yang berlaku, kewenangan lembaga, serta mekanisme penyelesaian sengketa lintas yurisdiksi.

Hamid juga menyoroti pentingnya memastikan perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia yang bekerja atau memiliki hubungan hukum dengan pihak di luar negeri.

Ia menilai pembahasan RUU HPI perlu memperhatikan berbagai bentuk hubungan perdata modern yang berkembang seiring meningkatnya konektivitas masyarakat.

Penutup

Hamid berharap RUU HPI dapat menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat Indonesia dalam menghadapi persoalan perdata lintas negara.

Sumber: DPR RI — dpr.go.id / JDIH DPR RI.

Posted in PKS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *