Yulian Gunhar Pertanyakan Tindak Lanjut RUU Migas, Pemerintah Dikejar Tenggat 30 Hari

Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar meminta pemerintah segera menindaklanjuti Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) yang telah ditetapkan sebagai usul DPR. Ia menyoroti batas waktu proses lanjutan setelah RUU tersebut disahkan dalam rapat paripurna.

Yulian menyampaikan sorotan tersebut dalam rapat bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 16 September 2026. Menurutnya, perkembangan pembahasan RUU Migas perlu mendapat kejelasan agar proses legislasi dapat berjalan sesuai ketentuan.

Ia mengingatkan bahwa RUU Migas telah ditetapkan sebagai usul DPR dalam Rapat Paripurna pada 18 Agustus 2026. Berdasarkan ketentuan yang disampaikannya dalam rapat, pemerintah memiliki waktu maksimal 30 hari untuk melakukan koordinasi dan menindaklanjuti RUU tersebut.

Karena itu, Yulian mempertanyakan perkembangan pembahasan RUU tersebut menjelang berakhirnya batas waktu yang dimaksud. Ia meminta pemerintah menjelaskan sejauh mana proses koordinasi telah dilakukan setelah RUU Migas ditetapkan sebagai usul DPR.

Dalam forum tersebut, Yulian menyampaikan pertanyaan mengenai perkembangan RUU Migas secara langsung kepada pemerintah. Ia menekankan perlunya kepastian mengenai kelanjutan proses agar pembahasan regulasi tersebut tidak berhenti setelah pengesahan sebagai usul DPR.

Yulian juga menempatkan persoalan tersebut dalam konteks kebutuhan untuk menghasilkan regulasi sektor minyak dan gas bumi yang lebih baik. Ia menginginkan pembahasan RUU dilakukan melalui proses yang berjalan sesuai ketentuan dan melibatkan koordinasi antara DPR dan pemerintah.

Sorotan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan Komisi XII terhadap sektor energi dan sumber daya mineral. Dalam konteks ini, perkembangan RUU Migas menjadi salah satu hal yang perlu dipantau karena berkaitan dengan pembentukan kerangka regulasi sektor migas.

Dengan pertanyaan mengenai tenggat dan proses tindak lanjut, Yulian meminta adanya kejelasan dari pemerintah mengenai perkembangan pembahasan RUU Migas setelah ditetapkan sebagai usul DPR.

Sumber: DPR RI — dpr.go.id / JDIH DPR RI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *