Komisi III DPR RI mengungkap ruang lingkup tindak pidana yang telah dimasukkan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Dalam daftar tersebut terdapat 13 jenis tindak pidana, mulai dari korupsi, narkotika, dan terorisme hingga perpajakan, pertambangan, serta perdagangan orang.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan penyusunan daftar tersebut dilakukan setelah komisinya mendalami masukan para ahli dan membandingkan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana di sejumlah negara.
Pembahasan RUU Perampasan Aset kembali menjadi perhatian setelah Komisi III DPR RI memaparkan sejumlah substansi yang tengah dikaji dalam penyusunan regulasi tersebut. Salah satu poin penting yang mendapat perhatian adalah mengenai jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar penerapan mekanisme perampasan aset.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa komisi telah melakukan riset serta membandingkan pengaturan di sejumlah negara. Menurutnya, sebagian ahli mendorong agar mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana dibatasi pada tindak pidana tertentu yang memiliki karakter serius, merugikan negara atau masyarakat luas, maupun bermotif ekonomi.
Dalam kajian yang disampaikan Komisi III, beberapa negara memiliki pendekatan berbeda dalam menentukan tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme tersebut. Selandia Baru, misalnya, mengatur tindak pidana yang memiliki tingkat keseriusan tertentu. Sementara sejumlah negara lain memasukkan narkotika dan kejahatan serius sebagai bagian dari cakupan aturan.
Komisi III juga menyebut praktik di Italia, Amerika Serikat, Australia, Inggris, serta Thailand sebagai bahan perbandingan dalam pembahasan. Pendekatan tersebut digunakan untuk melihat bagaimana negara lain menentukan batas penerapan perampasan aset tanpa putusan pidana.
Dari proses pendalaman tersebut, Komisi III DPR RI telah memasukkan 13 kategori tindak pidana ke dalam daftar yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset dalam RUU.
Kategori tersebut meliputi tindak pidana korupsi; narkotika dan psikotropika; terorisme; penyelundupan manusia; penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya; tindak pidana kehutanan; tindak pidana lingkungan hidup; tindak pidana perpajakan; tindak pidana perbankan; tindak pidana perasuransian; tindak pidana pertambangan; tindak pidana kelautan dan perikanan; serta perdagangan orang.
Habiburokhman menekankan bahwa proses penyusunan regulasi tersebut tetap membutuhkan masukan masyarakat dan para ahli. Hal ini penting agar aturan yang dihasilkan tidak hanya efektif dalam memberantas kejahatan ekonomi, tetapi juga memiliki batas penerapan yang jelas.
Komisi III menyatakan penyusunan RUU tersebut diarahkan agar menghasilkan regulasi yang efektif, proporsional, berkeadilan, dan bermanfaat. Aspirasi masyarakat juga disebut sebagai salah satu dasar penting dalam menyusun rancangan aturan.
Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya menyangkut upaya mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana, tetapi juga menyentuh aspek kepastian hukum, perlindungan hak, serta batas kewenangan negara dalam menerapkan mekanisme perampasan aset.