Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Abidin Fikri, mendorong agar RUU Satu Data Indonesia memperjelas status, kewenangan, dan pertanggungjawaban lembaga yang akan menyelenggarakan tata kelola data nasional.
Abidin menyampaikan pandangan tersebut dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah RUU Satu Data Indonesia pada rapat Panja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 23 September 2026.
Ia menjelaskan bahwa terdapat perbedaan pandangan antara DPR dan pemerintah mengenai bentuk kelembagaan penyelenggara Satu Data Indonesia.
DPR sebelumnya mengusulkan pembentukan Badan Satu Data Indonesia, sedangkan pemerintah menghendaki perubahan rumusan kelembagaan.
Dalam pembahasan, muncul istilah Penyelenggara Satu Data Indonesia sebagai rumusan kompromi. Namun, Abidin menilai status dan kedudukan lembaga tersebut tetap perlu ditegaskan dalam undang-undang.
Ia mengusulkan agar Penyelenggara Satu Data Indonesia disebut secara eksplisit sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Menurutnya, bentuk organisasi dan nomenklatur lebih rinci dapat menjadi kewenangan Presiden, tetapi otoritas dan garis pertanggungjawabannya harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Penutup
Abidin berharap RUU Satu Data Indonesia tidak hanya menyelesaikan persoalan nomenklatur, tetapi juga membentuk kelembagaan dengan otoritas yang efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber: DPR RI — dpr.go.id / E-Media DPR RI.