Safaruddin Dorong Judi Online Masuk Cakupan RUU Perampasan Aset

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, mendorong agar tindak pidana judi online dimasukkan secara tegas ke dalam cakupan RUU Perampasan Aset untuk memperkuat pemulihan aset hasil kejahatan.

Safaruddin menyampaikan pandangan tersebut dalam RDPU Komisi III DPR RI bersama sejumlah narasumber di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada 23 September 2026.

Ia menyoroti nilai transaksi judi online yang disebut dapat mencapai triliunan rupiah. Namun, menurutnya, nilai aset yang berhasil disita dan dikembalikan kepada negara masih jauh lebih kecil.

Safaruddin menilai kondisi tersebut perlu direspons dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, pengaturan yang tegas dapat membantu aparat menelusuri dan memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana judi online.

Ia juga menyinggung persoalan aset yang tidak jelas pemiliknya sehingga menyulitkan proses penyitaan dan pengembalian kepada negara.

Dalam pembahasan asset recovery lintas negara, Safaruddin menilai PPATK membutuhkan sinergi dengan NCB Interpol Polri. PPATK berperan dalam memberikan informasi intelijen keuangan, sedangkan langkah eksekusi penyitaan lintas negara memerlukan kerja sama penegak hukum dan jaringan Interpol.

Penutup

Safaruddin berharap tindak pidana judi online dapat dipertimbangkan secara tegas dalam RUU Perampasan Aset agar upaya pemulihan aset menjadi lebih efektif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *