Hinca Panjaitan Minta RUU Perampasan Aset Cegah Perbedaan Nilai Kerugian

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menilai RUU Perampasan Aset perlu mengatur mekanisme yang dapat mencegah perbedaan antara nilai kerugian negara atau aset yang diumumkan pada tahap awal perkara dan nilai yang terbukti di pengadilan.

Hinca menyampaikan pandangan tersebut dalam RDPU Komisi III DPR RI tentang RUU Perampasan Aset bersama para ahli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ia menyoroti pengalaman dalam sejumlah perkara yang menunjukkan adanya perbedaan antara nilai kerugian negara atau aset pada tahap penggeledahan dan penyidikan dengan nilai yang tercantum dalam dakwaan atau putusan pengadilan.

Menurut Hinca, perbedaan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Pengaturan yang jelas dibutuhkan agar proses penegakan hukum memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menilai hubungan antara perbuatan melawan hukum, kerugian negara, dan aset yang menjadi objek perampasan harus dirumuskan secara tepat.

Kejelasan tersebut penting agar tindakan aparat sejak tahap awal penanganan perkara tetap konsisten dengan proses pembuktian di persidangan.

Penutup

Hinca berharap RUU Perampasan Aset dapat memperkuat penegakan hukum sekaligus mencegah perbedaan nilai yang menimbulkan ketidakpastian dalam proses perkara.

Sumber: DPR RI — dpr.go.id / JDIH DPR RI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *