Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun meminta pemberlakuan KUHAP baru segera diikuti aturan pelaksana yang jelas, terutama mengenai koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.
Adang menilai perubahan hukum acara pidana harus memberikan kepastian bagi seluruh aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas.
Menurutnya, aturan pelaksana diperlukan agar perubahan KUHAP tidak menimbulkan perbedaan penafsiran atau kendala koordinasi dalam proses penanganan perkara.
Ia secara khusus menyoroti hubungan kerja antara penyidik dan penuntut umum. Kejelasan koordinasi dinilai penting agar proses hukum berjalan efektif, terukur, dan tetap akuntabel.
Adang menyampaikan bahwa perubahan hukum acara pidana harus diikuti penyesuaian mekanisme kerja. Tanpa aturan pelaksana yang jelas, aparat dapat menghadapi kesulitan dalam menerapkan ketentuan baru secara seragam.
Ia juga mengingatkan bahwa penerapan KUHAP baru harus tetap memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pidana.
Penutup
Adang berharap pemerintah segera memperjelas aturan pelaksana KUHAP baru agar koordinasi antaraparat penegak hukum berjalan lebih efektif dan tidak menimbulkan ketidakpastian.
Sumber: DPR RI — dpr.go.id / JDIH DPR RI.