Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sofwan Dedy Ardyanto, meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melanggar aturan keselamatan pelayaran, termasuk dalam kasus tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8.
Sofwan menilai kecelakaan kapal yang kembali terjadi menunjukkan perlunya penegakan aturan secara konsisten. Ia meminta tidak ada toleransi terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Menurutnya, hasil pemeriksaan terhadap kecelakaan pelayaran harus disampaikan secara terbuka kepada publik. Masyarakat perlu mengetahui penyebab kecelakaan, bentuk pelanggaran yang ditemukan, serta sanksi yang diberikan.
Sofwan menilai persoalan keselamatan pelayaran tidak hanya berkaitan dengan usia kapal. Kepatuhan terhadap regulasi sejak kapal masuk dan beroperasi di Indonesia juga perlu diperiksa.
Ia menyinggung Kapal Virgo Transport 8 yang disebut telah berusia 38 tahun ketika masuk ke Indonesia. Menurutnya, aspek kepatuhan terhadap ketentuan usia kapal perlu menjadi bagian dari pemeriksaan.
Sofwan meminta Kementerian Perhubungan memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan aturan, menurutnya, diperlukan untuk mencegah kecelakaan serupa kembali terjadi.
Penutup
Sofwan menegaskan bahwa keselamatan penumpang harus menjadi prioritas dan pihak yang terbukti melanggar perlu dikenai sanksi sesuai aturan.
Sumber: DPR RI — dpr.go.id / JDIH DPR RI.