Anggota Badan Legislasi DPR RI Siti Aisyah mendorong agar Badan Reforma Agraria Nasional memiliki kewenangan melakukan tindakan korektif dalam penyelesaian persoalan dan konflik agraria.
Siti menyampaikan pandangan tersebut dalam Rapat Panja Pembahasan Tingkat I RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria bersama pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, pada 18 September 2026.
Ia mempertanyakan sikap pemerintah yang menyatakan BRAN tidak dapat melakukan tindakan korektif dalam menjalankan kewenangannya.
Menurut Siti, kewenangan tersebut penting agar pembentukan undang-undang tentang reforma agraria tidak hanya menghasilkan regulasi baru, tetapi juga mampu menyelesaikan persoalan agraria yang belum tuntas.
Ia menilai BRAN perlu memiliki instrumen yang memungkinkan lembaga tersebut memberikan koreksi terhadap persoalan administrasi, kebijakan, atau keputusan yang memicu konflik agraria.
Siti juga menekankan bahwa reforma agraria membutuhkan lembaga yang memiliki kewenangan jelas dan dapat bekerja secara efektif.
Penutup
Siti berharap pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria menghasilkan pengaturan yang mampu memperkuat penyelesaian konflik agraria dan tidak berhenti pada pembentukan kelembagaan semata.
Sumber: DPR RI — dpr.go.id / JDIH DPR RI.