Misbakhun Jelaskan Proses Persetujuan Tiga Calon Pimpinan Bank Indonesia

Ketua Komisi XI DPR RI menyebut proses seleksi calon pimpinan BI dilakukan melalui tahapan uji kelayakan dan kepatutan sebelum disetujui dalam rapat paripurna.

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui tiga calon pimpinan Bank Indonesia hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi XI DPR RI.

Tiga nama yang disetujui adalah Destry Damayanti sebagai calon Gubernur Bank Indonesia, Aida S. Budiman sebagai calon Deputi Gubernur Senior BI, dan Solikin M. Cuhro sebagai calon Deputi Gubernur BI.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 September 2026.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa proses seleksi diawali dengan penugasan Komisi XI berdasarkan keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI pada 18 Agustus 2026.

Komisi XI kemudian melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Destry Damayanti dan Aida S. Budiman pada 26 Agustus 2026. Sehari berikutnya, komisi tersebut menguji Solikin M. Cuhro dan M. Anwar Basori sebagai calon Deputi Gubernur BI.

Misbakhun menyampaikan bahwa proses pengujian dan persetujuan calon pimpinan BI dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.

“Dengan terpilihnya calon Gubernur, calon Deputi Gubernur Senior, calon Deputi Gubernur Bank Indonesia yang sudah dipilih dan ditetapkan tersebut, diharapkan dapat mendorong Bank Indonesia bekerja lebih fokus dan terarah,” ujar Misbakhun.

Sesuai ketentuan tersebut, calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *